diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
Maksimum 10 hari 32. Quiz Administrasi Kepegawaian Bagian 1. Bilamana Pns Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. . 2 Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunda untuk paling lama 1 satu tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih. Seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena hal-hal berikut. 3 mencapai batas usia pensiun. A...